undang-undang pekerja
Undang-undang pekerja (pemutusan hubungan kerja) 1.1 Pengertian Hubungan Kerja Pemutusan hubungan kerja adalah fungsi operatif manajemen sumber daya manusia di mana tidak bekerjanya lagi karyawan pada suatu perusahaankarena hubungan antara yang bersangkutan dengan perusahaan terputus.Pemutusan hubungan karyawan harus mendapat perhatian yang serius darimanajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan yang bersangkutan. 1.2 Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan berikut : (1) Undang-undang Undang-undang dapat menyebabkan seseorang karyawan harusdi berhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak,karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang. (2) Keinginan perusahaan Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberkentikannya seseorangkaryawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian karya...