undang-undang pekerja
Undang-undang pekerja (pemutusan hubungan kerja)
1.1 Pengertian
Hubungan Kerja
Pemutusan
hubungan kerja adalah fungsi operatif manajemen sumber daya manusia di mana
tidak bekerjanya lagi karyawan pada suatu perusahaankarena hubungan antara yang
bersangkutan dengan perusahaan terputus.Pemutusan hubungan karyawan harus
mendapat perhatian yang serius darimanajer perusahaan, karena telah diatur oleh
undang-undang dan memberikan resiko bagi
perusahaan maupun untuk karyawan yang bersangkutan.
1.2 Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan
alasan berikut:
(1) Undang-undang
Undang-undang
dapat menyebabkan seseorang karyawan harusdi berhentikan dari suatu perusahaan.
Misalnya, karyawan anak-anak,karyawan
WNA,
atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
(2) Keinginan perusahaan
Keinginan
perusahaan dapat menyebabkan diberkentikannya seseorangkaryawan baik secara
terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian karyawan berdasarkan atas
keinginan perusahaan dilakukan melalui perundinganantar karyawan dengan
pimpinan perusahaan, perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan
pimpinan perusahaan, atau melaluikeputusan pengadilan. Jelasnya, pemecatan karyawan
tidak dapatdilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan perusahaan.
Setiap pemecatan harus didasarkan atas
undang-undang perburuhan yang berlakukarena karyawan mendapat perlindungan
hukum.
(3) Keinginan karyawan
Pemberhentian
atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk
berhenti dari perusahaan tersebut.
(4) Pensiun
Pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan
karena produktivitas kerjanyarendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalammelaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.Undang-undang
mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batasusia dan masa kerja
tertentu. Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan
mengajukan surat permohonan setelahmencapai masa kerja tertentu, dan
permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
(5) Kontrak kerja berakhir
Karyawan
kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir.
Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerjatidak menimbulkan
konsekwensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat
mereka diterima.
(6) Kesehatan karyawan
Kesehatan
karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan.Inisiatif pemberhentian
bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataukeinginan karyawan.
(7) Meninggal dunia
Karyawan
yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjadengan perusahaan.
Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang
ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.Karyawan yang tewas atau
meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur
tersendiri oleh undang-undang Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya
dinaikkan sehinggauang pensiunnya lebih besar.
(8) Perusahaan dilikuidasi
Karyawan
akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut.
Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukumyang berlaku, sedang
karyawan yang dilepas harus mendapat pesangonsesuai dengan ketentuan
pemerintah.
1.3 Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1) PHK Bersifat Sementara
PHK
sementara biasanyan dapat terjadi pada Karyawan tidak tetap/karyawan yang
hubungan kerjanya bersifat tidak tetap. Perusahaan yang bergerak/menghasilkan
produk secara musiman misal Pabrik yang bahan bakunyaamat terbatas/daerah
pemasarannya terbatas. Usaha yang laris ketika musimtertentu, seperti: musim
libur, hari raya dan sebagainya.Karyawan yang dikenakan tahanan sementara oleh
yang berwajib karenadisangka telah berbuat tindak pidana kejahatan. Contoh dari
PHK sementara adalah karyawan pabrik gula pada saat panentebu mereka mulai
berkerja tetapi pada saat tidak ada bahan baku karyawannya berhenti
berkerja.
2)
PHK Bersifat Permanen
PHK
bersifat permanen sering disebut pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja
antara karyawan dengan perusahaan tempat bekerja.
1.4 PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala upaya, bahkan dalam beberapa hal dilarang.
- Karena pemecahan yang dihasilkan dalam perundingan antara pihak-pihak yang berselisih seringkali lebih dapat diterma oleh yang bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah maka dalam sistem undang-undang ini penempuhan jalan perundingan merupakan suatu kewajiban
c.
Bila jalan perundingan tidak
berhasil atau tidak tercapai untuk mendekatkan kedua belah pihak, barulah
pemerintah tampil dan campur tangan dalam pemutusan hubungan kerja yang hendak
dilakukan oleh pengusaha. Bentuk campur tangan ini adalah pengawasan preventif
yaitu tiap-tiap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha diperlukan ijin dari
instansi pemerintah
d.
Pengawasan preventif ini
diserahkan kepada Panitia Perselisihan Perburuhan Daerah dan
panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat
e.
Dalam undang-undang ini
diadakan ketentuan yang bersifat formil, tentang tata cara memohon ijin,
meminta banding terhadap penolakan ijin, dan seterusnya
f.
Bilamana terjadi pemutusan
hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibat dari tindakan pemerintah,
maka pemerintah akan berusaha untuk meringankan beban pekerja dan akan
diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan / tempat kerja yang lain
g.
Bilamana terjadi pemutusan
hubungan kerja akibat modernisasi , otomatisasi, efisiensi yang disetujui oleh
pemerintah mendapat perhatian sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara
aktif penyaluran tenaga kerja tersebut ke perusahaan / proyek lain
1.5 Alasan PHK
- melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
- memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
- melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
- membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
1.6 Hak Karyawan Setelah Pemberhentian
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
karyawan yang dikarenakankemauan sendiri ataupun yang dikarenakan sistem
seperti pensiun, sakit permanen(cacat), dan pailit , pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon (UP) danatau uang
penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH)yang
seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upahkaryawan dan
masa kerjanya.
1.7 Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
.Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan karyawan
akan mengalami resiko antara lain :
1) Perusahaan
akan kehilangan karyawan yang sudah berpengalaman dan setia.Biasanya karyawan
yang seperti ini di PHK dikarenakan pensiun atau dengankemauan sendiri.
2) Terhentinya
produksi sementara. Jika perusahaan memberhentikan seorangkayawan maka
peeusahaan tersebut akan kekurangan karyawan sehingga produksi akan
terhenti sementara sampai perusahaan tersebut mendapatkaryawan baru.
3) Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru. Untuk
menutupikekurangan pekerja perusahaan harus merekrut karyawan
baru dan tentunyadalam melakukan perekrutan
juga mengeluarkan biaya
4) Hasil
kerja karyawan baru belum tentu sama baik dengan karyawan yang terkena
pemutusan hubungan karyawan.
Resiko
suatu pemutusan hubungan karyawan bagi karyawan antara lain:
1) Hilangnya
atau berkurangnya penghasilan yang diterima untuk membiayaikeluarga.
2) Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus
menganggur.
3) Berkurangnya
rasa harga diri apalagi bila selama ini memangku suatu jabatan
4) Terputusnya
hubungan relasi dengan teman-teman sekerja.
5) Harus
lagi bersusah payah mencari pekerjaan baru. Manajer dalammelaksanakan pemutusan hubungan karyawan harus
memperhitungkan.
6) untung
dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalahdengan
cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengancara yang baik
pula. Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan
akan ada pula pemutusan hubungan karyawan.
1.8 LARANGAN Terhadap PHK
Undang-Undang Ketenagakerjaan No.
13 Tahun 2003 (Pasal 153 ayat 1) dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengusaha
dilarang melakukan PHK dengan alasan buruh :
- pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan
secara terus-menerus;
- pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya,
karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya;
- pekerja/buruh menikah;
- pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur
kandungan, atau menyusui bayinya;
- pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau
ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan,
kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau
pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang
berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku,
warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit
akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
1.9 PERSYARATAN PENSIUN :
Blangko
Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun
( DPCP ) untuk diisi data tentang :
1.
Anak Kandung yaitu anak kandung berusia dibawah 25 tahun belum bekerja
dan
belum nikah.
2.
Alamat tempat tinggal sekarang dan alamat yang dikehendaki setelah pensiun,
secara
lengkap (RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten dan Propinsi)
Disamping
DPCP, pegawai yang akan mengajukan Pensiun juga melengkapi
persyaratan
dibawah ini :
1.
Fotokopi SK pengangkatan Pertama ( CPNS ) dilegalisir 3 Lembar
2.
Fotokopi SK PP 31 / Harian ( bila ada ) dilegalisir 3 Lembar
3.
Fotokopi SK Pangkat, berkala / Impasing terakhir dilegalisir 3 Lembar
4.
Fotokopi Karpeg / Kartu Taspen / DP-3 terakhir dilegalisir 3 Lembar
5.
Fotokopi Akte Kelahiran anak dilegalisir 3 Lembar
6.
Fotokopi Surat Nikah dilegalisir 3 Lembar
7.
Pas photo ukuran 4 x 6 hitam putih 5 Lembar
8.
Surat keterangan tidak pernah dikenai sangsi atau mendapat hukuman PNS
selama
menjalankan tugas dari Kepala Unit Kerja
9.
Blangko Permohonan Bebas Tugas ( MPP ) menjelang pension bagi Pegawai
Negeri
Sipil yang mengambil (form MPP1.jpg) / tidak mengambil Bebas
Tugas
(form TIDAK_MPP1.jpg)
1.10 Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1) Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai
berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon:
(1) Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1
(satu) bulan upah.
(2) Masa kerja 1 - 2 tahun, 2 (dua)
bulan upah.
(3) Masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga)
bulan upah.
(4) Masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat)
bulan upah.
(5) Masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima)
bulan upah.
(6) Masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam)
bulan upah.
(7) Masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh)
bulan upah.
(8) Masa kerja 7 ± 8 tahun 8
(delapan) bulan upah.
(9) Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan
upah.
2)
perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut
:
(1) Masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah.
(2)Masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.
(3)Masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah.
(4)Masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah.
(5)Masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah.
(6)Masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
(7)Masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.
(8)Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah3)
Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima
(UPH) meliputi :
(1) Cuti tahunan yang belum diambil
dan belum gugur.
(2) Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan
keluarganyaketempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja.
(3) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15%dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi
yangmemenuhi syarat.
Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.Pada beberapa kasus PHK karyawan tidah mendapat
pesangon atau uangkompensasi PHK dikarenakan melanggar peraturan yang ada pada
perusahaantersebut atau melanggar perjanjian kontrak kerja sehingga langsung
dipecat.Contohnya karyawan yang tidak masuk melewati batas tolerasi yang
ditertapkanoleh perusahaan maka kayawan tersebut akan dipecat tanpa menerima
uang pesangon.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pengamatan diatas hampir seluruh peraturan yang ada telah diterapkan oleh
peruasahaan-perusahaan yang ada, namun juga ada beberapa yang masih dalam proses
dalam penerapan nya, hal ini tentu membuat pekerja akan memiliki rasa nyaman
dalam melakukan pekerjaannya.
Sumber :
https://yuni-novianti.blogspot.co.id/2012/10/
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pesangon
Sumber :
https://yuni-novianti.blogspot.co.id/2012/10/
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pesangon
Komentar
Posting Komentar