Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

HKI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1.   Definisi HKI Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights   (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 2.   Sejarah HKI Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bagian penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan global, salah satunya yaitu melindungi kekayaan intelektual. Pertama kali, undang-undang mengenai HKI ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu yang muncul pada kurun waktu tersebut yaitu ...
HAK CIPTA Hak  cipta adalah hak ekslusif atau hak yang hanya di miliki oleh si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan sebagai berikut “ Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”. Hak cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya. Dalam memahami hak cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam...