HKI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1. Definisi HKI Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 2. Sejarah HKI Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bagian penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan global, salah satunya yaitu melindungi kekayaan intelektual. Pertama kali, undang-undang mengenai HKI ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu yang muncul pada kurun waktu tersebut yaitu ...