HAK CIPTA
Hak  cipta adalah hak ekslusif atau hak yang hanya di miliki oleh si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan sebagai berikut “ Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”. Hak cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya. Dalam memahami hak cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas dalam kegiatan penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati lebih banyak orang. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekaayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu ciptaan tersebut. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra berupa buku- buku, program komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak ciptamengandung beberapa elemen hak. Hak – hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak untuk:
§  Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
§        Mengimpor dan mengekspor ciptaan
§        Ciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan

Apa sajakah efek dari pembajakan? Pembajakan akan membuat pelakunya semakin kaya, dan pemilik hak cipta menjadi miskin karena mereka tidak mendapatkan keuntungan dari karya seni yang mereka telah ciptakan atau mungkin modalnya pun tidak kembali. Barangkali di antara kita ada yang tidak sadar bahwa beberapa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Contohnya adalah membajak. Membajak mungkin telah menjadi perilaku kehidupan kita tanpa kita sadari, contohnya seperti mendownload, bermain Bluetooth untuk mengirimkan lagu, film, dan yang lainnya. Berikut ini adalah beberapa perilaku membajak yang mungkin tidak kita sadari:
1. Menggunakan komputer dengan program os windows bajakan serta program aplikasi lain tanpa lisensi seperti microsoft word, excel, norton anti virus, winzip, acdsee, download accelerator, visio, powerpoint, outlook, spss, dan lain sebagainya.
2. Membeli dan menonton film dari dvd atau vcd bajakan.
3. Membeli dan mendengarkan musik mp3 bajakan serta bentuk musik digital  lainnya.
4. Menyebarluaskan kopian mp3 bajakan ke teman, keluarga, dan umum baik melalui cara manual maupun melalui media internet.
5. Mengkopi dan menjiplak tulisan orang lain dan memasukkannya ke dalam tugas sekolah atau kuliah.
6. Memainkan permainan atau game bajakan. Game yang asli biasanya harganya mahal. Game ps2 baru dan asli harganya bisa ratusan ribu rupiah, bukan lima ribu rupiah.
7. Download dan upload mp3, musik, film, program, game, dan lain sebagainya secara ilegal.
8. Mempublikasikan artikel, tulisan, gambar, musik, dsb hasil ciptaan orang lain pada blog, forum, milis, dsb milik sendiri maupun milik orang lain.
9. Membeli buku bajakan atau memotokopi buku komersial karena ingin punya buku kopian dengan harga murah.

Kita tentu tidak ingin jika ciptaan kita yang telah susah payah kita buat dibajak oleh orang lain, oleh karena itu mulai sekarang hargai hak atas kekayaan intelektual orang lain yang dengan susah payah menciptakan sesuatu yang baik bagi kita semua. Negara telah mengtur hukuman bagi siapapun yang melangar undang-undang hak cipta, Adapun undang-undang itu terletak pada UU No. 19 Tahun 2002 yang terdiri dari beberapa bab dan dari bab-bab tersebut terbagi lagi dalam beberapa pasal. Seperti paparan pada makalah halaman sebelumnya dimana bagi pelanggarnya akan mendapat hukuman pidana seperti  yang terdapat dalam pasal 79 (2 point) bahwa:
1.   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)dan ayat (2)(melanggar hak cipta atas penciptanya) maka akan dipidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana spaling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jelas isi dari  UU tentang hak cipta, perlindungan ini bertujuan untuk melindungi para pencipta dan ciptaan dalam aksi pembajakan. Oleh karena itu, mulai saat ini baiknya ita hentikan aksi pembajakan yang merupakan kejahatan yang mungkin memang sepele namun akan sangat berdampak bagi para pencipta karya-karya yang hebat.

                                                                               
                                                                               
                                                                               

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS TEKNIK INDUSTRI

Cerita Sukses Sunny Kamengmau

Analisis pemasalahan Hukum industri di Indonesia