HAK CIPTA
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau hak yang hanya di miliki oleh si pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil oleh
gagasan atau informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1
UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan sebagai berikut “ Hak
cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang
berlaku”. Hak cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak
mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan,
dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di
catat dalam daftar umum ciptaan di Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya.
Dalam memahami hak cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam hak cipta
memang terbatas dalam kegiatan penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati
lebih banyak orang. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekaayaan
intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan
umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili
dalam suatu ciptaan tersebut. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta,
ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
juga sastra berupa buku- buku, program komputer, pamflet, tata letak karya
tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah,
kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak ciptamengandung beberapa
elemen hak. Hak – hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak
untuk:
§ Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
§ Mengimpor
dan mengekspor ciptaan
§ Ciptaan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan
Apa sajakah efek dari pembajakan? Pembajakan akan
membuat pelakunya semakin kaya, dan pemilik hak cipta menjadi miskin karena
mereka tidak mendapatkan keuntungan dari karya seni yang mereka telah ciptakan
atau mungkin modalnya pun tidak kembali. Barangkali di antara kita ada yang
tidak sadar bahwa beberapa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani
telah melanggar hak cipta orang lain. Contohnya adalah membajak. Membajak
mungkin telah menjadi perilaku kehidupan kita tanpa kita sadari, contohnya seperti
mendownload, bermain Bluetooth untuk mengirimkan lagu, film, dan yang lainnya. Berikut
ini adalah beberapa perilaku membajak yang mungkin tidak kita sadari:
1. Menggunakan komputer dengan program os windows bajakan serta program
aplikasi lain tanpa lisensi seperti microsoft word, excel, norton anti virus,
winzip, acdsee, download accelerator, visio, powerpoint, outlook, spss, dan
lain sebagainya.
2. Membeli dan menonton
film dari dvd atau vcd bajakan.
3. Membeli dan
mendengarkan musik mp3 bajakan serta bentuk musik digital lainnya.
4. Menyebarluaskan
kopian mp3 bajakan ke teman, keluarga, dan umum baik melalui cara manual maupun
melalui media internet.
5. Mengkopi dan
menjiplak tulisan orang lain dan memasukkannya ke dalam tugas sekolah atau
kuliah.
6. Memainkan permainan
atau game bajakan. Game yang asli biasanya harganya mahal. Game ps2 baru dan
asli harganya bisa ratusan ribu rupiah, bukan lima ribu rupiah.
7. Download dan upload
mp3, musik, film, program, game, dan lain sebagainya secara ilegal.
8. Mempublikasikan
artikel, tulisan, gambar, musik, dsb hasil ciptaan orang lain pada blog, forum,
milis, dsb milik sendiri maupun milik orang lain.
9. Membeli buku bajakan
atau memotokopi buku komersial karena ingin punya buku kopian dengan harga
murah.
Kita tentu tidak ingin jika ciptaan kita yang
telah susah payah kita buat dibajak oleh orang lain, oleh karena itu mulai
sekarang hargai hak atas kekayaan intelektual orang lain yang dengan susah
payah menciptakan sesuatu yang baik bagi kita semua. Negara telah mengtur
hukuman bagi siapapun yang melangar undang-undang hak cipta, Adapun undang-undang itu terletak pada UU No. 19 Tahun 2002 yang
terdiri dari beberapa bab dan dari bab-bab tersebut terbagi lagi dalam beberapa
pasal. Seperti paparan pada makalah halaman sebelumnya dimana bagi pelanggarnya
akan mendapat hukuman pidana seperti yang terdapat dalam pasal 79 (2
point) bahwa:
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 ayat (1)dan ayat (2)(melanggar hak cipta atas penciptanya) maka akan
dipidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana spaling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jelas isi dari UU tentang hak cipta, perlindungan ini
bertujuan untuk melindungi para pencipta dan ciptaan dalam aksi pembajakan. Oleh karena itu, mulai saat ini baiknya ita
hentikan aksi pembajakan yang merupakan kejahatan yang mungkin memang sepele
namun akan sangat berdampak bagi para pencipta karya-karya yang hebat.
Komentar
Posting Komentar