HKI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.  Definisi HKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2.  Sejarah HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bagian penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan global, salah satunya yaitu melindungi kekayaan intelektual. Pertama kali, undang-undang mengenai HKI ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu yang muncul pada kurun waktu tersebut yaitu Caxton, Galileo dan Guttenberg. Kemudian pada akhirnya, tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.

HKI di Indonesia dimulai pada tahun 2000. Sejarah peraturan perundangan HKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);

3.    Dasar Hukum HKI
-         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


4.    Tujuan Penerapan HKI
Penerapan dari HKI memiliki tujuan terhadap berbagai pesaing di luar sana yang juga akan membuat karya-karya, baik melalui ide individu ataupun ide orang lain. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HKI:
1.  Antisipasi kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain.
2. Meningkatkan daya kompetisi dan pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS TEKNIK INDUSTRI

Cerita Sukses Sunny Kamengmau

Analisis pemasalahan Hukum industri di Indonesia