HKI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Definisi HKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” adalah
padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual
Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
2. Sejarah HKI
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) merupakan bagian penting dalam perkembangan perekonomian di
Indonesia. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah
yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan global,
salah satunya yaitu melindungi kekayaan intelektual. Pertama kali,
undang-undang mengenai HKI ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Penemu yang muncul pada kurun waktu tersebut yaitu Caxton,
Galileo dan Guttenberg. Kemudian pada akhirnya, tahun 2001 World
Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April
sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
HKI di
Indonesia dimulai pada tahun 2000. Sejarah peraturan perundangan HKI di Indonesia dimulai sejak
masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad
1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad
1912 No. 600. Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang
Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang
No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pemerintah mengundangkan Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun
1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial
design);
- Merek (trademark);
3. Dasar
Hukum HKI
-
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
-
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
-
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
4. Tujuan Penerapan HKI
Penerapan dari
HKI memiliki tujuan terhadap berbagai pesaing di luar sana yang juga akan
membuat karya-karya, baik melalui ide individu ataupun ide orang lain. Berikut
ini merupakan tujuan penerapan HKI:
1. Antisipasi kemungkinan melanggar HKI milik
pihak lain.
2. Meningkatkan daya kompetisi dan pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual.
3. Dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar