PENGRTIAN ETIKA, PROFESI, DAN PROFESIONALISME
ETIKA,
PROFESI, DAN PROFESIONALISME
PEMBAHASAN
1. ETIKA
1.1. Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”,
yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa
Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dapat
dikemukakan berdasarkan beberapa batasan yang ada kaitannya dengan perilaku
individu dalam satu organisasi yang menuntut untuk dilaksanakannya etika
tertentu, seperti diuraikan dalam penjelasan berikut. Pengertian sebagai
diutarakan oleh Hornby dalam Oxford Advaced Learner’s Dictionary of Current
English (1985), “… system of moral principles, rules of conduct’. Selain itu
dikemukakan pula oleh Morehead (1985), “…ethics, n. morals, morality, rules of
conduct”. Lebih jauh dikemukakan oleh Morehead bahwa etika ini erat kaitannya
dengan kewajiban dan tanggung jawab seseorang. Page & Thomas (1979)
mengemukakan bahwa ethics, branch of philosophy concerned with morals and the
distinction between good and evil. Kreitner & Kinicki (1998) mengemukakan
bahwa : ethics involves the study of moral issues and choices. It concerned
with right and wrong, good versus bad and the many shades of gray in supposedly
black-and white issues.
Lebih jauh diuraikan dalam kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh
perilaku baik di dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selain itu diuraikan
pula bahwa etika ini dalam suatu organisasi sebaiknya diuraikan dalam apa yang
disebut “Ethical Codes”, sehingga jelas apa yang patut dilakukan oleh seluruh
anggota organisasi. Kaitannya dengan perilaku dalam organisasi diuraikan pula
oleh Luthans (1995), ethics involves moral issues and choices and deals with
right and wrong behavior. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi
pula oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan
organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam organisasi.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan
baik buruknya perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh
individu baik di dalam ataupun di luar lingkungan
pekerjaanya. Definisi lainnya etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah :
1) Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak
dan kewajiban moral.
2) Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3) Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Berikut ini beberapa Pengertian
Etika Menurut para Ahli:
- Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
- Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
- Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
- Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
2. PROFESI
Pengertian profesi
Profesi dan
profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional berasal
dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung dari
konteks yang ingin diungkapakan. Dari batasan di atas maka dapat dikatakan
bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku
individu dalam suatu pekerjaan, yang telah diatur dalam kode etik.
Belum ada kata sepakat
mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang
bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa
profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat
komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu
kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.Profesionalisme biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik.
Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang
tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu
dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu
pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang
mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu
diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1)
Etika Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah
untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan
tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan
mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi
seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang
berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari
hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas
etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2) Kode
Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana
seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Definisi kode etik sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya
di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi :
a)
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
b) Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
3) Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
4) Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang computer sering terjadi
penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang
menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan
dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab
Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa
Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine.
Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun
tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan
mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi
sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan
profesi.
PROFESIONALISME
Ciri-ciri
profesionalisme
1)
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu.
2) Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3) Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4) Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat
dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Djam’an Satori (2007: 1.3-1.4)
menyatakan bahwa “Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (expertise) dari para anggotanya”. Artinya, suatu profesi tidak bisa dilakukan
oleh sembarang orang. Orang yang menjalankan suatu profesi harus mempunyai
keahlian khusus dan memiliki kemampuan yang ddapat dari pendidikan khusus bagi
profesi tersebut. Menurut Djam’an Satori (2007: 1.4), “Profesional menunjuk pada
dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang
profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang
sesuai dengan profesinya. Menurut Djam’an Satori (2007: 1.4), menyebutkan “Profesionalisme
menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalannya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya”. Djam’an
Satori (2007: 1.4), menyebutkan tentang profesionalitas sebagai berikut:
Profesionalitas, di pihak lain, mengacu
kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjannya”. Jadi
seorang profesonal tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang bukan
bidangnya. Menurut Djam’an Satori (2007: 1.4), menyatakan bahwa profesionalisasi
adalah: Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun
kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam
penampilannya sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan
serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development), baik
dilakukan melalui pendidikan atau latihan “prajabatan” maupun latihan dalam
jabatan (inservice training). Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan
proses yang sepanjang hayat (life long) dan tidak pernah berakhir (never
ending), selama seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu
profesi”. Sanusi et.al (1991: 19) dalam Udin Syaefudin Saud (2010: 6) juga
menyebutkan bahwa ada kaitan antara profesi, profesional, profesionalisme, dan
profesionalisasi. Dinyatakan bahwa
profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise)
dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang
yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan
itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan
baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalani suatu
profesi. Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang
suatu profesi, misalnya “Dia seorang profesional". Kedua, penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
Pengertian kedua ini profesional dikontraskan dengan “non-profesional” atau
“amatir”. Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi
untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan profesinya. Sedangkan Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan
kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang
standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.
http://eprints.uny.ac.id/7786/3/bab%202%20-%20%2008108249111.pdf
Komentar
Posting Komentar