Analisis pemasalahan Hukum industri di Indonesia
Kata
Pengantar
Puji
dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat, petunjuk
dan kekuatan kepada saya untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Terselesaikannya
makalah ini dengan tema hak kekayaan intelektual merupakan hasil kerja keras
yang tidak terlepas dari dukungan, doa, semangat maupun
sumbangan-sumbangan ide dari semua pihak yang turut membantu terselesaikannya
makalah ini. Saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Dosen pembimbing mata kuliah hukum industri, yang telah memberikan
ilmu pengetahuan dan motivasi untuk membuat makalah ini.
2. Orang tua tercinta, yang senantiasa memberikan kasih sayang
dan doa serta senantiasa memberidukungan moril, sehingga saya mendapatkan
kemudahan dalam menyelesaikan makalah ini.
3. Sahabat-sahabat yang juga selalu memeberi dukungan, dan
semoga apa yang kita inginkan dapat tercapai.
4. Serta semua pihak yang tak bisa saya sebutkan yang telah
membantu terselesaikannya makalahini.
Saya
menyadari penulisan dalam makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari
itusaya harapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah
ini bermanfaat untuk kita semua dan dapat menambahkan ilmu pengetahuan baru
bagi kita semua.
Bekasi,
Maret 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia murapakan salah satu banyak
negara yang menerapkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka .Hukum adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut
permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain
itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan
analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri
dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri
muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki
oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
1.2. Tujuan
Penulisan Makalah
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
makalah hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian hukum industri
2. Mengetahui Aturan perundang – undangan yang mengatur hukum industri di
indonesia.masyarakat ataupun bagi perusahaan.
3. Mengetahui Keuntungan dan Kerugian hukum industri bagi
perseorangan
4. Mengetahui Arti penting dari pembangunan industri bagi bangsa dan negara
1.3. Sasaran
Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari
penulisan Makalah hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat atau mahasiswa
tentang hukum industri
2. Memberikan wawasan kepada masyarakat tentang berbagai
objek hukum industri
3. Memberikan kajian kepada masyarakat atau masyarakat
tentang keuntungan dan kerugian hukum industri bagi perusahaan maupun
masyarakat
4. Memberikan
Pengetahuan mengenai tujuan dari pembangunan perindustrian
5. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang hukum
industri dan undang undang yang melindunginya di Indonesia.
6. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi
terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk
penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hukum Industri
Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum
ditaati adalah:
1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia
bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan
mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil
dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya
seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi
konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah
untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup
lainnya.
2.2 Undang – Undang
Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika tertentu. Dalam bab ini pada pasal I UU.
No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah
bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat
munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai
memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna
masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
2.3 Manfaat Hukum
Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri
setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.
Masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri
6.
Pergeseran hudaya hukum dari ‘
command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi
7.
Undang-undang Perindustrian
2.4 Keuntungan
Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan
pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap
kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan
kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam
negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan
pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang
melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan
industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
3. Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri
yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan
berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor
dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan
tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-63/BC/1997.
2.5 Mengenai Tujuan
Dari Pembangunan Industri
Dalam pandangan umum, bahwa
pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana,
sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju,
sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat
dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai
tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
Meningkatkan kemampuan dan
penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan
menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.
Meningkatkan keikutsertaan
masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin
agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.
Memperluas dan memeratakan kesempatan
kerja dan kesempatan berusaha,serta meningkatkan peranan
koperasi industri;
6.
Meningkatkan penerimaan
devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.
Mengembangkan pusat-pusat
pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
Menunjang dan memperkuat stabilitas
nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
2.6 Keuntungan
Bagi Masyarakat
Adanya
suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 %
penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan
hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai
karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai
pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat
hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat
yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum
tersebut.
2.7 Kerugian
Bagi Masyarakat
Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan
masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena
dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak
mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang
berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para
pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya
perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal
ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di
wajibkan :
· Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya
alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
· Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang
diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
· Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
BAB I
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dari bab sebelumnya dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Hukum Industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
2. Hukum di
indonesia yang mengatur tentang hukum industri adalah Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984.
3. Keuntungan
Hukum industri bagi perusahaan adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan industri, meningkatkan penerimaan negara melalui devis dan
memperluas lapangan pekerjaan. Sedangkan sisi buruknya hukum industri tidak
memiliki kerugian bagi masyarakat maupun individu.
4. Hukum industri
menjadi pemacu peningkatan pembangunan bangsa dan negara karena secara proaktif
melindungi perusahaan dan pekerja demi kelancaran proses industri di dalamnya.
3.2 Saran
Setelah melakukan pembahasan makalah
hukum industri ini, ada beberapa saran yang harus nya bisa dijadikan feed back
untuk pemerintah agar lebih perduli lagi dengan dunia industri di indonesia.
1. Melindungi perusahaan dari politik kartel yang
merugikan perusahaan
2. Membuat undang undang perindustrian
yang memihak pada para pekerja
3. Memberikan insentif kepada perusahaan sebagai
perangsang industri.
Sumber:
R.M. Suryodiningrat. 1981. Aneka
hak Milik Perindustrian, Bandung : Tarsito.
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar