Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

analisis permasalahan haki

ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA BAB 1 PENDAHULUAN A.Latar Belakang Pada 30 April 2009 lalu, United States Trade Representative (USTR) mengumumkan daftar Priority Watch List tahun 2009. PWL tersebut ternyata mencantumkan nama Indonesia sebagai salah satu negara yang perlu diawasi secara khusus dalam perlindungan hak cipta, bersama-sama dengan Cina, Rusia, Aljazair, Argentina, Kanada, Cili, India, Israel, Pakistan, Thailand dan Venezuela. Padahal, tahun lalu Indonesia hanya masuk dalam Watch List. Setiap tahun pada bulan April, USTR membuat daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya di seluruh dunia berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum HaKI. Ada tiga tingkatan daftar USTR. Level pertama adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa terkena sanksi perdagangan. Level kedua adalah priority w...

Tulisan tentang konversi internasional

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Konvensi internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang berkaitan. Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai  hak cipta , pertama kali disetujui di Bern ,  Swiss  pada tahun 1886. Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di  London ...

Analisis pemasalahan Hukum industri di Indonesia

Kata Pengantar Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat, petunjuk dan kekuatan kepada saya untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Terselesaikannya makalah ini dengan tema hak kekayaan intelektual merupakan hasil kerja keras yang tidak terlepas dari dukungan, doa,  semangat  maupun sumbangan-sumbangan ide dari semua pihak yang turut membantu terselesaikannya makalah ini. Saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1.         Dosen pembimbing mata kuliah hukum industri, yang telah memberikan ilmu pengetahuan dan motivasi untuk membuat makalah ini. 2.         Orang tua tercinta, yang senantiasa memberikan kasih sayang dan doa serta senantiasa memberidukungan moril, sehingga saya mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan makalah ini. 3.         Sahabat-sahabat yang juga selalu memeberi dukungan, dan semoga a...