Tulisan tentang konversi internasional
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Konvensi internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian
internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Seiring dengan semakin
pesatnya persaingan karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil
bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional
perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang
berkaitan. Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa
disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional
mengenai hak cipta, pertama kali disetujui diBern, Swiss pada
tahun 1886. Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya
berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan.
Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh
seorang warga negara Inggrisdilindungi hak ciptanya di Britania
Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss;
demikian pula sebaliknya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertian Konvensi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau
kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para
penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan
dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa
perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui
proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi
Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun
sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek
penyelenggarannya
2.
Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3.
Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat
sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang
membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena
suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat
berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga
kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak
cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional
terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
1. Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer
(karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver
1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm
pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni
1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut
konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya
sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Barn, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk
menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga
prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
a. Prinsip National
Treatment.
Ciptaan
yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang
warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali
diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri.
b. Prinsip Automatic
Protection.
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus
memeruhi syarat apapun (must not be upon complience
with any formality).
c. Prinsip Independence of Protection.
Suatu
perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungaan hukum negara asal pencipta. Mengenai pengaturan standar-standar
minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu
perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
1)
Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan,
dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
2) Kecuali jika ditentukan dengan cara
reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau
pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif:
i. Hak
untuk menterjemahkan.
ii. Hak
mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan music.
iii. Hak mendeklarasikan (to recite) di muka
umum suatu ciptaan sastra.
iv. Hak penyiaran (broadcast).
v.
Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun.
vi. Hak
Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual.
vii. Hak membuat aransemen (arrangements) dan
adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.
Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan
hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak
pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk
mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah,
mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan
dan reputasi pencipta.
2. Universal Copyright Convention
Konvensi
ini merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk
mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di
kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat
internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada
Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional
yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta
Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
serikat.
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention),
yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi
internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne.
UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan
Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak
setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak
cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah
menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari
Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak
cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang
hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to
establist a minimum level of international copyright relations throughout the
world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatuCommon Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang
ditandalangani di Geneva kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang
diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1. Adequate and Effective
Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta
perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif
terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2. National Treatment. Pasal
II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari
salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan
pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh
perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga
negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia
menjadi warga negara.
3. Formalities. Pasaf
III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran
falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang
menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai
formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran(registration), akta notaries (notarial certificates) atau
bukti pembayaran royalty dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti
timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda C
dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun
penerbitan pertama kali.
4. Duration of Protection. Pasal
IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama
hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5. Translations Rights. Pasal
V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan,
dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun
setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh
pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada
warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6. Juridiction of the
international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa
yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran
atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan
penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa
bersepakat untuk memakai cara lain.
7. Bern Safeguard Clause. Pasal
XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari
pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta
sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti
itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak
cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955
• Adequate and effective protection
• National treatment
• Formalities
• Duration of protection
• Translations right
• Jurisdiction of the International Court of Justice
penyelesaian
sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan
ke Mahkamah Internasional
• Bern Safeguard Clause
Beberapa
Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya
• Convention for the Protection of Performers,
Producers of Phonogram and Broadcasting Organization
(Rome Convention/Neighboring
Convention)
• Convention for the Protection of Producers of
Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms
(Geneva Convention 1971)
Sumber:
https://destyantoanggoro.wordpress.com/2014/04/25/tugas-softskill-ke-3-minggu-2-konvensi-internasional/
Komentar
Posting Komentar