Analisis permasalahan hak cipta

                                 ANALISIS PERMASALAHAN HUKUM
                                              TERHADAP MP3

1.   A.        Pendahuluan

MP3 adalah sebuah singkatan dari Motion Picture Expert Group, Layer 3yang merupakan format encoding suatu data audio yang bertujuan untuk mereduksi dan melakukan kompresi sejumlah data dalam audio tersebut, namun tetap memiliki kualitas audio sama dengan yang tidak mengalami kompresi. Sebagai contoh, suatu data audio yang disimpan dalam format lain membutuhkan space sebesar 50 megabyte, sedangkan apabila menggunakan format MP3, space yang dibutuhkan hanya seperlimanya saja, yaitu sekitar 5 megabyte.
Faktor ukuran data dari MP3 yang hanya membutuhkan space yang sedikit dari sebuah hardisk dan semakin maraknya diseminasi atau pertukaran data di internet yang dipacu semakin tingginya kecepatan transfer data di Internet, telah menyebabkan terjadi penyebaran data MP3 yang begitu pesat. Penyebaran yang begitu pesat ini menimbulkan suatu isu penting seputar MP3, yaitu aspek legalitas dari MP3 khususnya terkait dengan hak cipta.
Sebagian besar konten MP3 adalah sebuah musik atau lagu. Lagu tersebut biasanya berasal dari Compat Disk (CD) yang orisinil kemudian setelah melalui proses grabbing, lagu tersebut di kompresi menggunakan encoding software MP3 sehingga menjadi data MP3 yang biasanya berekstensi data .mp3. Rata-rata sebuah CD memuat sebelas hingga dua belas lagu dengan total data sebesar 650 MB. Setelah melalui proses konversi menjadi MP3, besar data masing-masing lagu berkisar antara lima hingga enam megabyte. Setelah mencapai besaran yang terkompresi, data-data tersebut dengan mudah dapat didistribusikan melalui internet. Data tersebut dapat didistribusikan melalui surat elektronik (e-mail), melalui proses upload keserver tertentu kemudian di-download, atau dapat juga melalui pertukaran data orang perorang yang biasa disebut dengan peer-to-peer networking.
1.   B.         Form dan Substance MP3
Pemahaman terhadap MP3 terlebih dahulu dimulai dari pemahaman mengenai form atau bentuk dan substance atau isi dari MP3. Dilihat dari bentuknya, MP3 adalah sebuah software atau perangkat lunak. MP3 dapat dikategorikan secara bentuk sebagai software karena memiliki karakteristik sebuah software, yaitu dibangun berdasarkan algoritma tertentu, menggunakan suatu bahasa program (MP3 pertama kali ditulis menggunakan bahasa C), dan telah melalui proses coding dan decodingsehingga dapat dikenali oleh suatu operation system, dengan pemahaman MP3 sebagai software, Thomson Consumer Electronics sebagai pemegang lisensi dari MPEG Layer 1, 2, dan 3, mematenkan software MP3 di negara yang mengakui adanya “software patent” seperti United Stated of America dan Jepang. Sesungguhnya MP3 dikatakan sebagai sebuah software karena MP3 menjalankan suatu fungsi komputasi tertentu, yaitu melakukan konversi dan kompresi data audio dengan encoding MP3 hingga dapat didengarkan menggunakan MP3 player seperti WinAmp untuk platform windows da XMMS untuk platform *nix.
Dengan dipatenkanya MP3, tidak banyak pengembang software yang mau mengembangkan software berbasis MP3, sehingga lahir beberapa softwarealternatif seperti Ogg, dan WMA. Dengan demikian, MP3 secara form menjadi illegal di negara-negara yang mengakui paten terhadap software, hingga berakhirnya waktu paten pada 2010 dan paten menjadi public domain.
Dilain sisi, apabila memahami MP3 dari sudut pandang substansinya maka pemahaman ini beranjak dari konten atau isi dari MP3 itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, konten atau isi dari MP3 adalah data audio yang umumnya merupakan musik atau lagu. Dengan pemikiran ini, maka secara substantif MP3 adalah sebuah karya cipta yang merupakan bagian dari Hak Cipta. Pemahaman terhadap bentuk dan isi MP3 amat penting untuk menentukan aspek legalitas dari MP3 tersebut, sehingga dapat diketahui kapan suatu MP3 merupakan data legal dan kapan suatu MP3 dikatakan sebagai data illegal.

1.   C.        Aspek Legalitas MP3
Permasalahan hukum terkait hak cipta dalam MP3 telah mencuat seiring banyaknya keluhan dari Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA). RIAA mengeluhkan banyak beredar MP3 yang telah melanggar hak cipta.[9]Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu RIAA tengah menghadapi permasalahan dengan sebuah mesin pencari (search engine) di Internet. Pada Maret 1998, Federasi Internasional Industri Phonograph (the International Federation of the Phonograph Industry/IFPI), sebuah asosiasi rekaman lainnya, mengajukan gugatan terkait dengan perkara kriminal terhadap FAST Search and Transfer ASA, sebuah search engine untuk pencarian MP3 yang berlokasi di Oslo. [10]
Search engine ini memberikan sebuah links langsung ke file MP3 untuk dapat diunduh secara langsung. FAST memberikan lisensi search engine tersebut kepada Lycos, salah satu search engine terbesar yang berlokasi di Amerika Serikat. Dilain kesempatan RIAA juga telah mengajukan gugatan terhadap Lycos di Amerika Serikat. Laporan yang telah diajukan IFPI hanya menyangkut tuduhan-tuduhan terhadap FAST yang merupakan masalah pelanggaran hak cipta.
Dari uraian tersebut timbul permasalahan hukum, apakah benar MP3 sudah pasti merupakan data yang illegal? Jawabannya akan ditemukan dalam contoh berikut. Seseorang men-download sebuah data MP3 di Internet melalui search engine tersebut. Dalam kasus ini dapat dijumpai beberapa kemungkinan permasalahan hukum. Secara substantif perlu dilihat apakah data MP3 tersebut merupakan data yang isinya merupakan objek perlindungan hukum (hak cipta) atau tidak. Apabila ternyata isinya bukan merupakan objek perlindungan hukum, maka secara substantif ia tidak melanggar hukum, sedangkan apabila ternyata MP3 tersebut isinya merupakan objek perlindungan hukum, juga tidak serta merta MP3 tersebut menajadi MP3 illegal, perlu dilihat secara formalitas mendownloadnya, apakah melalui mekanisme yang benar sesuai hukum atau tidak.
Sehingga timbul kondisi apabila orang tersebut mencari MP3 menggunakan search engine tersebut lalu mendownload sebuah MP3 yang memang kontennya tidak dilindungi hak cipta maka tidak terjadi suatu permasalahan, permasalahnya baru muncul ketika MP3 yang didownload merupakan objek hak cipta. Kondisi lainnya, apabila MP3 yang didownload tersebut merupakan objek hak cipta, namun telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, misalnya dengan cara membeli lagu tersebut maka MP3 yang didownload tersebut bukan lah MP3 yang illegal.
Dapat disimpulkan, untuk mengatakan apakah suatu MP3 merupakan data yang legal atau illegal, perlu terlebih dahulu dilihat formailtas dan substansi dari MP3 tersebut. Dengan demikian suatu MP3 dapat dikatakan illegal apabila diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum, misalnya melalui cracking dan atau isinya merupakan objek hak cipta sehingga tidak boleh didistribusikan secara bebas. Sehingga dalam kasus IRAA, seandainya search engine tersebut telah menyiapkan mekanisme legal seperti pembelian MP3 atau menjelaskan secara detail MP3 mana yang merupakan hak cipta dan MP3 mana yang bukan hak cipta, maka permasalahan antara IRAA v. Search Engine dapat terselesaikan.
1.   D.        Perlindungan Hukum Terhadap MP3 di Indonesia
        Maraknya peredaran MP3 illegal di Indonesia telah mencapai taraf yang menghawatirkan terhadap perkembangan investasi dibidang cakram optik. Menurut Wakil Ketua Umum  Gabungan Pengusara Rekaman Indonesia, Binsar Victor Silalahi, mengaku mengakhawatirkan maraknya VCD/DVD/CD/MP3 lagu dan film bajakan. Berdasar catatan dia, dalam sebulan sekurang pembajak mampu memproduksi delapan juta keping VCD/DVD/CD/MP3 bajakan, “Ini akan berpengaruh terhadap investasi cakram optik. Apalagi DVD/VCD porno dapat mengakibatkan kasus-kasus asusila di masyarakat. Ini harus ditekan,” jelasnya.

         Awal perkembangannya, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau masik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal. Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.

           Untuk menekan laju pembajakan dan atau peredaran MP3 bajakan di Indonesia perlu adanya law enforcement yang kuat dan tegas oleh aparat penegak hukum, Salah satunya melalui perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap MP3 dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat kembali dipandang dari dua sisi yaitu form dan substance-nya. Dari sisi form-nya perlindungan hak cipta ditujukan pada MP3 sebagai software, sehingga MP3 memenuhi unsur sebagai Program Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu:
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila   digabungkan    dengan  media     yang    dapat   dibaca  dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.


Sumber:https://lawmetha.wordpress.com/category/hak-cipta-2/analisis-permasalahan-hukum-terhadap-mp3/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS TEKNIK INDUSTRI

Cerita Sukses Sunny Kamengmau

Analisis pemasalahan Hukum industri di Indonesia