Analisis permasalahan hak merk
KASUS MEREK
Baru 400 UMKM di Jateng Miliki Hak Merek Dagang
KOMPAS.com
SOLO, KOMPAS.com- Baru
400 dari total 3,6 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi
Jawa Tengah yang mempunyai hak merek dagang. Rendahnya kesadaran mendaftarkan
hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu
pengurusan dan biaya.
Sebab, paling cepat 1,5 tahun sebuah UKM baru bisa mendapat merek
dagang yang didaftarkan dengan biaya minimal Rp 900.000.
Ini diungkapkan Kepala Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas
Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Sri Murti Eni di sela-sela sosialisasi
hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4).
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan,
baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah
UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim
terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih
cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai
produsen di Juwana.
“Kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru
karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau
mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah,” kata Sri Murti.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan
bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek
dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi ketat terhadap UMKM yang ingin
difasilitasi pendaftaran merek dagangnya. Sebagian besar UMKM yang telah
dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Agar jangan sampai ketika sertifikat merek dagangnya sudah
keluar, usahanya malah baru gulung tikar kena krisis, misalnya. Kami melihat
daya tahan usaha yang akan kami bantu,” katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pada tahun 2008 juga
menganggarkan bantuan serupa, namun hanya tiga UMKM yang mendaftar. Itu pun
rontok di tengah jalan saat harus merevisi namanya karena sudah digunakan pihak
lain.
“Karena itu, tahun ini kami tidak menganggarkan lagi. Kami alihkan
untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran merek dagang,” kata Kepala Dinkop dan
UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy.
Salah satu pengusaha, Dedy Rustiono, yang telah mempunyai tiga
merek dagang mengatakan, memiliki merek dagang sangat diperlukan terutama
menghadapi pasar bebas. Terakhir, ia mendapatkan merek dagang untuk
perusahaannya yang memproduksi alat-alat pertanian yang baru. Merek itu baru diperoleh
setelah empat tahun didaftarkan.
Merek dagang bisa diwariskan dan bisa menjadi kebanggaan nasional.
Ini tidak persis analogi, tetapi jangan sampai kasus nama tempe dan batik yang
diklaim negara lain terulang lagi,” kata Dedy.
Analisis :
Kesadaran masyarakat atas pentingnya pendaftaran merek diIndonesia
masih rendah, dapat diketahui dari contoh diatas setelah itu kalau suatu saat
ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek
dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau
sudah kena masalah. Padahal pendaftaran merek digunakan untuk mencegah
terjadinya kasus peniruan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
sebelumnya.
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan,
baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah
UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim
terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih
cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai
produsen di Juwana. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang
disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan
bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek
dagangnya merupakan hal yang baik serta mendukung kreatifitas masyarakat untuk
dapat diakui dan mencegah adanya tindakan peniruan yang berujung pada kasus.
Hal ini juga meringankan untuk kalangan rendah yang mempunyai potensi namun
berkehidupan kurang berkecukupan.
Sumber:http://daniputra.blog.uns.ac.id/hukum-haki-analisis-artikel-mengenai-kasus-paten-dan-kasus-merek/
Komentar
Posting Komentar