Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara

1.    Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan - peraturan (perintah / larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan, harus ada peraturan yang mengatur untuk ditaati, dan siapapun yang melanggar dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

2.  Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Terdapat beberapa sifat – sifat Negara, yaitu:
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

3.    Pemerintah
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara. Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Terdapat beberapa macam-macam pemerintahan :
1. Republik
2. Monarki
3. Monarki konstitusional
4. Monarki absolute
5. Persemakmuran

4.   Unsur Negara

a. Unsur Konstitutif
    Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif
    Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de      jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
Menurut Plato asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1.Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2.Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3.Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4.Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
            Negara merupakan alat yang digunakan untuk mengatur masyarakat dalam hubungan masyarakat dalam kehidupannya, tak hanya itu, Negara juga berfungsi untuk mengayomi dan mensejahterakan masyarakat, namun di Indonesia saat ini fungsi Negara tidak lagi berfungsi seperti dahulu lagi, kini Negara hanya mementingkan golongan-golonga atas, golongan-golongan yang mengatur pemerintahan, padahal golongan-golongan ini merupakan golongan yang justru membuat Indonesia dan rakyatnya terpuruk akibat korupsi-korupsi yang mereka lakukan. Sebagai mahasiswa harusnya memiliki pola fikir masa depan, yaitu berfikir kedepan untuk perbaikan Negara Indonesia agar menjadi lebih baik dari sekarang, memperbaiki hal yang salah, dan memprtahankan hal sudah baik. Kita harus merubah Indonesia untuk menjadi Negara yang lebih baik, kita pernah menjadi Negara yang hebat dan ditakuti, oleh karena pengalaman itu kita harus mengembalikan hal itu, kita berbagi masalah dan alangkah baiknya kita juga berbagi solusi, demi Indonesia yang lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS TEKNIK INDUSTRI

Cerita Sukses Sunny Kamengmau

Analisis pemasalahan Hukum industri di Indonesia