Warga Negara dan Negara
Warga
Negara dan Negara
1. Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan - peraturan (perintah /
larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat itu.
Hukum meliputi
beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat
dilaksanakan, harus ada peraturan yang mengatur untuk ditaati, dan siapapun yang melanggar
dapat dikenakan
sanksi yang berupa hukuman.
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
2. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Terdapat beberapa sifat – sifat Negara, yaitu:
1)
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa kecuali.
3. Pemerintah
Pemerintah
dalam arti luas adalah suatu alat
perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan
yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara.
Pemerintah dalam arti sempit
adalah suatu alat
perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Terdapat beberapa macam-macam pemerintahan :
1.
Republik
2.
Monarki
3.
Monarki konstitusional
4.
Monarki absolute
5.
Persemakmuran
4. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat,
perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam
organisasi internasional, seperti PBB.
Menurut
Plato asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1.Adanya
keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan
mereka harus bekerjasama.
2.Mengingat
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain,
maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk
dipertukarkan.
3.Karena
seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka
terbentuklah desa.
4.Antara
desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka
terbentuklah suatu masyarakat negara.
Negara merupakan alat
yang digunakan untuk mengatur masyarakat dalam hubungan masyarakat dalam
kehidupannya, tak hanya itu, Negara juga berfungsi untuk mengayomi dan
mensejahterakan masyarakat, namun di Indonesia saat ini fungsi Negara tidak
lagi berfungsi seperti dahulu lagi, kini Negara hanya mementingkan
golongan-golonga atas, golongan-golongan yang mengatur pemerintahan, padahal
golongan-golongan ini merupakan golongan yang justru membuat Indonesia dan
rakyatnya terpuruk akibat korupsi-korupsi yang mereka lakukan. Sebagai
mahasiswa harusnya memiliki pola fikir masa depan, yaitu berfikir kedepan untuk
perbaikan Negara Indonesia agar menjadi lebih baik dari sekarang, memperbaiki
hal yang salah, dan memprtahankan hal sudah baik. Kita harus merubah Indonesia
untuk menjadi Negara yang lebih baik, kita pernah menjadi Negara yang hebat dan
ditakuti, oleh karena pengalaman itu kita harus mengembalikan hal itu, kita
berbagi masalah dan alangkah baiknya kita juga berbagi solusi, demi Indonesia
yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar